Minuman Keras Merajalela dan Dianggap Halal
Oleh : Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil MA
MUKADIMAH
Artikel ini diambil dari sebagian kecil Tanda-Tanda Kiamat Shugro, yang dimaksud dengan tanda-tanda kiamat shugro (kecil) ialah tanda-tandanya yang kecil, bukan kiamatnya. Tanda-tanda ini terjadi mendahului hari kiamat dalam masa yang cukup panjang dan merupakan berbagai kejadian yang biasa terjadi. Seperti, terangkatnya ilmu, munculnya kebodohan, merajalelanya minuman keras, perzinaan, riba dan sejenisnya.
Dan yang penting lagi, bahwa pembahasan ini merupakan dakwah kepada iman kepada Allah Ta’ala dan Hari Akhir, dan membenarkan apa yang disampaiakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, disamping itu juga merupakan seruan untuk bersiap-siap mencari bekal setelah mati nanti karena kiamat itu telah dekat dan telah banyak tanda-tandanya yang nampak. Baca selengkapnya…
Ngomongin Rokok di DKI
Hebat juga gubernur DKI, menurut berita mulai 1 Januari 2006 ini Peraturan Daerah Nomor 75 Tahun 2005 tentang kawasan bebas rokok diberlakukan. Keren ga? Hebatnya lagi Pemda DKI bakal nyediain ruangan khusus rokok pada instansi-instansi Pemda dan halte-halte bus khusus untuk perokok.
Urgensi Aqidah Dan Peran Aqidah Dalam Kehidupan Seorang Muslim
Oleh : Fadhilatus Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
URGENSI AQIDAH
Pertanyaan :
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Ada beberapa orang yang memandang remeh perkara aqidah, mereka beranggapan bahwa nilai keimanan yang dimiliki sudah mencukupi bagi seseorang. Sudikah Anda menjelaskan urgensi aqidah bagi setiap pribadi muslim serta pengaruh yang timbul dari aqidah tersebut dalam kehidupannya dan dalam hubungannya terhadap diri sendiri, masyarakat muslim dan non muslim ? Baca selengkapnya…
Definisi Aqidah
Oleh : Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Aqidah menurut bahasa berasal dari kata al-’Aqdu yang berarti ikatan, at-Tautsiqu yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al-Ihkamu artinya mengokohkan/ menetapkan, dan ar-rabthu biquwwah yang berarti mengikat dengan kuat.[1]
Sedangkan menurut istilah adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikitpun bagi orang yang meyakininya. Baca selengkapnya…
Hukum Asalnya Adalah Poligami
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah hukum asal di dalam perkawinan itu poligami ataukah monogamy ?
Jawaban.
Hukum asal perkawinan itu adalah poligami (menikah lebih dari satu istri) bagi laki-laki yang mampu dan tidak ada rasa kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zhalim. (Yang demikian itu diperbolehkan) karena mengandung banyak maslahat di dalam memelihara kesucian kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yang dinikahi itu sendiri dan berbuat ihsan kepada mereka dan memperbanyak keturunan yang dengannya ummat Islam akan menjadi banyak dan makin banyak pula orang yang menyembah Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Dalil poligami itu adalah firman Allah.









