Jagoan .. !
Jum’at sore, 29 Rabi’ul Awwal 1427, saya dapet email dari teman di milis :
2006/4/28, Evy <evy_r@12345.co.id>:
wa’alaikumsalam warohamtullahi wabarokaatuh,mudah2an mas Fatchur sekeluarga diberi kekuatan dan kesabaran dalam menghadapi ujian ini, salam untuk nyonya di rumah dan sun sayang utk jagoan kecilnya, oh ya namanya si kecil siapa ya Mas?
Jawaban saya :
Amin. Terimakasih Mbak Evi, nanti saya sampaikan ke Ummi. Sekalian di kenalin deh, yang pertama Rahma AnNisaa (6th), jagoanku Muhammad Luthfi ArRasyid (4th) and yang suka ngompolin abi-nya Sarah Aulia (3bln).
Hmm.. sun sayang buat si jagoan nanti saya wakilkan. Trims ya.
Cerita sedikit masalah jagoan gapapa khan…
Sapa tahu ada gunanya.
Baca selengkapnya…
Lelaki 40 tahun …
Seperti biasa, setiap makan malam istri saya langsung memberikan siaran breakingnews. Isinya ya.. kegiatan dia dalam sehari. Dari mulai saya berangkat kerja sampai saya pulang, detil.
Dari sela-sela ceritanya ada kata-kata yang membuat berhenti mengunyah. Dia menanyakan apa setiap laki-laki yang berumur 40 tahun selalu ada puber kedua? Kenapa begitu ya?
Baca selengkapnya…PlayBoy Edisi II Sudah Terbit!
Kaget juga begitu buka email. "PlayBoy Edisi II Sudah Terbit!", wah bakalan rame lagi nih, sebenernya rada aneh juga, baru aja kantornya pindah-pindahan eh gataunya dah nyiapin buat edisi II.
Baca selengkapnya…
Hukum Orang yang Pergi Kepada Duku dan PEramal Untuk Memperoleh Kesembuhan
Oleh : Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum orang yang datang kepada dukun, peramal atau penyihir untuk berobat apapun jenisnya ?
Jawabnya
Pergi kepada dukun atau peramal tidak boleh dan bila mempercayainya, lebih besar lagi dosanya, berdasarkan sabdanya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca selengkapnya…
Hukum Berobat Kepada Dukun
Oleh : Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Saya menikah dengan seorang gadis yang ditinggal mati ibunya serta tidak berpendidikan. Pernikahan ini dilaksanakan pada Idul Fitri tahun 1403H. Di permulaan bulan Dzulhijjah, ia menderita penyakit kejiwaan dengan cara menangis, menangis keras, dan terkadang (suaranya) meninggi hingga berupa teriakan dan ratapan. Lalu ayahnya menjemputnya ke rumahnya dan mendatangkan dukun untuk mengobatinya. Lalu dukun itu mengobatinya dengan asap-asap yang berbau busuk. Dukun itu memerintahkan untuk menahannya (memasungnya) selama bulan Muharram di kamar yang gelap dan mereka menamakan pengobatan ini ‘al-hajabah’. Semua ini terjadi tanpa persetujuan saya. Lalu dia sembuh dan tinggal di rumah keluarganya selama dua bulan, Shafar dan Rabi’ul Awal. Lalu ia kembali ke rumah saya dia awal bulan Rabi’uts Tsani, lalu kumat lagi penyakitnya. Sekarang saya mengobatinya kepada dokter spesialis jiwa (psikolog) yang mengobatinya dengan Al-Qur’an dan do’a-do’a yang matsur ditambah pengobatan lainnya, namun keluarganya tidak puas dan ingin mengobatinya kepada salah seorang dukun. Keluarganya menghalangi saya membacakan Al-Qur’an atasnya apabila penyakitnya kumat. Karena sang dukun memberitahukan mereka bahwa sayalah penyebab bertambah parah penyakitnya, karena saya membacakan Mu’awwidzatain dan ayat Kursi kepadanya. Bagaimanakah sikap yang harus saya ambil, apabila ayahnya membawanya ke dukun yang lain ? Saya mengharap bantuan dengan memberikan jawaban secepat mungkin. Baca selengkapnya…










