up home page --> Add to Technorati favourites bottom

Bagaimana Hukumnya Jika Orang Tua Melarang Untuk Berjihad

Oleh : Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Jika ayahku memiliki anak selain aku dan (ayahku) tidak perlu padaku, seandainya ia perlu denganku maka saudaraku yang akan menggantikannya. Dan tidaklah ada alasan baginya untuk menahanku untuk berjihad kecuali khawatir aku terbunuh dalam jihad fii sabilillah, bagaimana hukumnya ?

Jawaban

Hukumnya engkau harus mentaatinya sekalipun seandainya ia memiliki seratus orang anak, dan siap memenuhi segala kebutuhannya selama ia mengatakan kepadamu jangan berangkat. Wajib bagi engkau untuk mentaatinya jika ingin mengharapkan pahala, namun jika engkau ingin mengikuti pendapatmu, itu terserah engkau, akan tetapi jika engkau mengharapkan pahala maka taatilah ayahmu dan janganlah pergi darinya selama ia masih marah atau tidak mengijinkanmu, karena hak orang tua didahulukan setelah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (dilaksanakan).

Akan tetapi sebagian orang merendahkan bapaknya sambil berkata : "Ayahku tidak punya pendapat, ia tidak memiliki pikiran, dan ia tidak mengetahui apa-apa". Mereka merendahkan orang tua mereka -waliyadzu billah- dan mereka tidak kembali kepada mereka (orang tua), serta menganggap diri mereka memiliki pendapat yang lebih baik.

 

 

 



Comments

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Sorry, the comment form is closed at this time.