Hukum Berjihad Dengan Larangan Dari Pemimpin
Oleh : Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan 1:
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bagaimana hukum berjihad saat sekarang dengan larangan dari pemimpin ?
Jawaban
Tidak ada jihad kecuali dengan izin pemimpin karena itu merupakan wewenangnya, jihad tanpa izinnya maka itu merupakan pembangkangan kepadanya. Jihad haruslah dengan pendapat dan izinnya, jika tidak bagaimana engkau berperang tapi engkau bukan dibawah panji dan bukan di bawah kepemimpinan pemimpin kaum musilmin?
Pertanyaan 2:
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa syarat-syarat jihad, dan apakah telah terpenuhi pada saat sekarang ?
Jawaban
Syarat-syarat jihad adalah ma’ruf; kaum muslimin harus memiliki kekuatan dan kemampuan untuk berjihad melawan orang kafir. Adapun jika tidak ada kemampuan dan kekuatan maka tidak ada jihad. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau ketika berada di Makkah sebelum hijrah tidak diperintahkan untuk berjihad karena mereka tidak mampu, begitu pula wajib berjihad di bawah panji Islam dan dengan perintah pemimpin karena ia adalah orang yang memberikan perintah, yang mengatur yang mengurusi dan yang mengawasi, hal itu merupakan wewenangnya dan bukan wewenang seseorang atau jama’ah mana saja yang pergi atau berperang tanpa izin dari pemimpin.
Pertanyaan 3:
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Orang yang berjihad tanpa izin pemimpin kemudian ia terbunuh apakah ia syahid atau tidak ?
Jawaban
Ia tidak dizinkan dalam hal ini dan perbuatannya (berjihad) bukanlah perbuatan syar’I dan menurut pendapat saya ia tidaklah syahid
[Dari Pelajaran Syaikh Shalih Al-Fauzan dari Syarh Bulughul Maram kitab Al-Jihad]
[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1680&bagian=
Comments
No comments yet.
RSS feed for comments on this post.
Leave a comment
Sorry, the comment form is closed at this time.










