Wajibkah Jihad Sekarang?
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apakah wajib berjihad saat sekarang ? Dan bagaimana membantah orang yang berdalil dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Jika kalian telah berjual beli dengan sisitim ‘inah dan kalian telah mengikut ekor-ekor sapi, telah puas dengan bercocok tanam dan telah kalian tinggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan atas kalian kehinaan; tidak akan dicabut (kehinaan) dari kalian hingga kalian kembali kepada dien kalian”.
Jawaban.Jika kaum muslimin memiliki kekuatan dan mampu untuk berjihad dan berperang fii sabilillah maka merupakan kewajiban pemimpin untuk membentuk pasukan lalu ia memimpin pasukan atau digantikan (oleh orang yang ditunjuk) seperti yang pernah dilakukan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam. Adapun jika kaum muslimin tidak sanggup untuk berperang dan berjihad, akan tetapi peperangan yang mereka lakukan pada saat itu merupakan bentuk pembelaan atas kehormatan mereka dari orang yang menginginkan negara mereka atau ingin memeranginya.
Jika mereka memiliki kekuatan maka mereka berperang karena suatu tuntutan untuk menyebarkan agama Islam, mereka berada di bawah panjji yang dipegang oleh pemimpin kaum muslimin, dan ia mengambil alih sendiri atau menyerahkan kepada penggantinya.
Ini merupakan perkara yang ma’ruf di dalam kitab jihad dan kitab aqidah agar kaum muslimin bersama pemimpin dan para imam yang mereka mengurusi masalah jihad dalam satu panji bukan beberapa panji sehingga yang ada -seperti dialami- hanya perselisihan dan penyimpangan antara kelompk dan hal itu tidak menghasilkan sesuatu. Maka wajib menyatukan kepemimpinan jihad dibawah satu panji dengan pengawasan dari pemimpin kaum muslimin.
[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1724&bagian=0
Comments
No comments yet.
RSS feed for comments on this post.
Leave a comment
Sorry, the comment form is closed at this time.










