up home page --> Add to Technorati favourites bottom

Penjualan Kredit dengan Tambah Harga

Oleh : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Bagian Pertama dari Dua Tulisan 1/2 .

 

“Artinya : Barangsiapa menjual dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan, maka baginya (harga,-pent) yang paling sedikit atau (kalau tidak mau, maka harga yang lebih tinggi adalah, -pent) riba” [Hadits No. 2326]

Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam “Al-Mushannaf (VI/120/502)”, Abu Daud dari Ibnu Abi Syaibah (no. 3461), Ibnu Hibban di dalam “Shahihnya (1110)”, Al-Hakim (II/45), dan Al-Baihaqi (V/343) kesemuanya meriwayatkan bawha telah becerita kepada kami Ibnu Abi Zaidah dari Muhammad bin Amir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah secara marfu [1]

Aku (Al-Albani) berkata : “Ini sanadnya hasan, bahkan telah dishahihkan oleh Al-Hakim, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, juga oleh Ibnu Hazm di dalam “Al-Muhalla (IX/16)”.

Juga diriwayatkan oleh An-Nasa’i (VII/296, cetakan baru), At-Tirmidzi (I/232), dia menshahihkannya, Ibnul Jarud (286), Ibnu Hibban (1109), Al-Baghawi di dalam “Syarh As-Sunnah (VIII/142/211)”, ia juga menshahihkannya, Ahmad (II/342, 375, 503) dan Al-Baihaqi dari beberapa jalan dari Muhammad bin Amr dengan lafazh :

“Artinya : Beliau melarang dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan”.

Al-Baihaqi berkata : “Bahwa Abdul Wahhab (yakni Ibnu Atha’) berkata yaitu (si penjual) berkata : “Itu (barang) untukmu apabila kontan Rp 10,- namun jika dengan penundaan (seharga) Rp 20,-“

Imam Ibnu Qutaibah juga menerangkannya dengan (keterangan) ini, beliau berkata di dalam “Gharib Al-Hadits (I/18)” : Diantara jual beli yang terlarang (ialah) dua syarat (harga) dalam satu penjualan, yaitu (misalnya) seseorang membeli barang seharga dua dinar jika temponya dua bulan, dan seharga tiga dinar jika temponya tiga bulan. Itulah makna “dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan.

Dan hadits itu dengan lafazh ini [2] adalah ringkas dan shahih. Hadits ini tersebut didalam hadits Ibnu Umar dan Ibnu Amr, keduanya telah ditakhrij di dalam “Irwaa Al-Ghalil (V/150-151)”.

Dan semakna dengan hadits itu adalah ucapan Ibnu Mas’ud.

“Artinya : Satu akad jual beli di dalam dua akad jual beli adalah riba”

[Dikeluarkan oleh Abdur Razzaq di dalam Al-Mushannaf (VIII/138-139), Ibnu Abi Syaibah (VI/199), Ibnu Hibban (163, 1111) dan Ath-Thabrani (41/1), sanadnya shahih]

Sementara itu ada perselisihan tentang apakah Abdurrahman mendengar riwayat dari bapaknya (yaitu) Ibnu Mas’ud ?. Sekelompok (ulama,-pent) telah memastikannya,sedangkan (menurut kaidah,-pent) yang memastikan itu didahulukan atas yang meniadakan.

Dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad (I/393), dan ini juga merupakan riwayat Ibnu Hibban (1112) (dari Ibnu Mas’ud,-pent) dengan lafazh.

“Artinya : Tidak patut dua akad jual-beli di dalam satu akad jual-beli (menurut lafazh Ibnu Hibban : Tidak halal dua akad jual beli) dan sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : “Allah melaknat pemakan (riba) [3], saksinya dan penulisnya”

Dan sanadnya juga shahih .

Demikian pula diriwayatkan oleh Ibnu Nashr di dalam As-Sunnah (54), dia menambahkan dalam satu riwayat.

“Artinya : Yaitu seseorang berkata : “Jika kontan maka (harganya) sekian dan sekian, dan jika tidak kontan maka (harganya) sekian dan sekian”.

Ini adalah salah satu riwayat (pendapat) Ahmad (I/398), tetapi beliau (Ahmad) menjadikannya sebagai perkataan Sammak, perawi dari Abdurrahman Ibnu Abdullah.

Kemudian hadits itu diriwayatkan oleh Ibnu Nashr (55) dan Abdur Razzaq di dalam Al-Mushannaf (VIII/137/14629) dengan sanad yang shahih dari Syuraih, kemudian Syuraih menyebutkannya dengan ucapannya persis seperti lafazh hadits yang sedang diterangkan ini.

Aku (Al-Albani) berkata : Sammak adalah Ibnu Harb, seorang Tabi’i yang ma’ruf (dikenal), dia berkata : “Aku telah bertemu dengan delapan puluh sahabat”, Karena itu keterangannya terhadap hadits sepantasnya didahulukan di saat terjadi pertentangan (keterangan,-pent). Apalagi dia adalah salah satu perawi hadits ini, tentu seorang perawi lebih tahu terhadap apa yang dia riwayatkan dari pada selainnya, karena dimungkinkan dia mengambil riwayat disertai dengan pemahaman maknanya dari orang yang diambil riwayatnya. Apalagi sekelompok ulama dan Fuqaha (para ahli fiqh) Salaf menyepakatinya atas hal itu.

Mereka adalah :

[1]. Ibnu Sirin Ayyub

Meriwayatkan darinya, bahwa Ibnu Sirin membenci seseorang berkata : “Aku menjual (barang,-pent) kepadamu seharga 10 dinar secara kontan, atau 15 dinar secara tempo” Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq di dalam “Al-Mushannaf (VIII/138/14630)” dengan sanad yang shahih darinya (Ibnu Sirin).

[2]. Thawus

Dia berkata : “Apabila (penjual,-pent) mengatakan bahwa (barang) itu dengan (harga) sekian dan sekian jika temponya sekian dan sekian, tetapi dengan (harga) sekian jika temponya sekian dan sekian. Lalu terjadi jual beli atas (cara) ini, maka (penjual harus mengambil, -pent) harga yang lebih rendah sampai tempo yang lebih lama. Dikeluarkan oleh Abdur Razzaq juga (14631) dengan sanad yang shahih juga. Abdur Razaq juga meriwayatkan (pada no 14626), demikian pula Ibnu Abu Syaibah (VI/120) dari jalan Laits dari Thawus dengannya (perkataan di atas,-pent) secara ringkas, tanpa perkataan : “Lalu terjadi jual beli…” tetapi dengan tambahan (riwayat) : “Kemudian (jika penjualnya, -pent) menjual dengan salah satu dari kedua harga itu sebelum (pembeli, -pent) berpisah dari (penjual), maka tidak mengapa”. Akan tetapi ini tidak shahih dari Thawus, karena :Laits –yaitu Ibnu Abu Salim- telah berubah ingatan (karena tua).

[3]. Sufyan Ats-Tsauri

Mengatakan bahwa, jika engkau berkata : “Aku menjual kepadamu dengan kontan (seharga) sekian, dan dengan tidak kontan (seharga) sekian dan sekian”, kemudian pembeli membawanya pergi, maka dia berhak memilih di antara dua (harga) penjualan tadi, selama belum terjadi keputusan jual-beli atas salah satu harga. Dan jika telah terjadi jual-beli seperti ini, maka itu adala dibenci. Itulah “dua penjualan di dalam satu penjualan”, dan itu tertolak serta terlarang. Maka jika engkau mendapati barangmu masih utuh, engkau dapat mengambil harga yang paling rendah dan waktu yang lebih lama. Diriwayatkan oleh Abdur Razaq (14632) dari Sufyan Ats-Tsauri.

[4]. Al-Auza’i

Riwayatnya secara ringkas senada dengan di atas. Dalam riwayat itu dikisahkan bahwa Al-Auza’i ditanya : “Jika (pembeli,-pent) membawa pergi dagangan itu (berdasarkan jual-beli dengan) dua syarat tadi?” Dia (Al-Auza’i) menjawab : “Harga barang itu dengan harga yang terendah dengan tempo yang lebih lama” Al-Khaththabi menyebutkannya (riwayat ini, pent) di dalam “Ma’alimus Sunnah (V/99)”. Kemudian para imam hadits dan lughoh (bahasa Arab) berjalan mengikuti sunnah mereka, diantaranya :

[5]. Imam An-Nasa’i

Beliau berkata dibawah bab : Dua penjualan di dalam satu penjualan: “yaitu seseorang berkata : Aku menjual kepadamu barang ini seharga 100 dirham secara kontan, dan seharga 200 dirham secara tidak kontan”. Demikian juga An-Nasa’i menerangkan seperti itu pada hadits Ibnu Amr. “Artinya : Tidak halal dua persyaratan di dalam satu penjualan” Hadits ini ini telah ditakhrih didalam “Al-Irwaa (1305) dan lihatlah “Shahihul Jaami (7520)”.

[6]. Ibnu Hibban

Beliau berkata di dalam “Shahihnya (VII/225-Al-Ihsan)” : “Telah disebutkan larangan tentang menjual sesuatu dengan harga 100 dinar secara kredit, dan seharga 90 dinar secara kontan. Beliau menyebutkan hal itu dibawah hadits Abu Hurairah dengan lafazh yang ringkas.

[7]. Ibnul Atsir

Di dalam “Gharibul Hadits” dia menyebutkannya di dalam penjelasan dua hadits yang telah diisyaratkan tadi.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 12/Th III/1420-1999, Penjualan Kredit Dengan Tambahan Harga, Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Peneremah Abu Shalihah Muslim Al-Atsari, Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah]

_________

Foote Note

[1]. Yaitu : Disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,-pent

[2]. Yaitu : Lafadzh “Dua syarat di dalam satu penjualan”,-pent

[3]. Pemakan riba adalah orang yang mengambilnya walaupun tidak makan, diungkapkan dengan makan karena makan adalah kegunaan terbesar dari riba dan karena riba itu umumnya seputar makanan. Pemberi makan riba adalah orang yang memberikan riba kepada orang yang mengambilnya, walaupun yang mengambil tadi tidak memakannya,-pent. (Lihat Al-Fathur-Rabbani Ma’a Syarhihi Bulughul –Amani (XV/68) oleh Ahmad Abdur Rahman Al-Banna, Penerbit Dar Ihya At-Turots Al-Arabi, tanpa tahun

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1792&bagian=0



Comments

The URI to TrackBack this entry is: http://baiturrahmah.blogsome.com/2006/06/28/penjualan-kredit-dengan-tambah-harga/trackback/

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Sorry, the comment form is closed at this time.