up home page --> Add to Technorati favourites bottom

Mengenal Lebih Jauh Jual Beli dengan Kredit

Dear Friends,

Di Milis myquran beberapa waktu lalu ada pertanyaan atau lebih tepatnya sanggahan yang cukup membuat abi penasaran cari jawabannya. Isi dari sangahan tersebut :

Kredit itu bukan riba…bunga nyang riba…
Pengertian bunga disini adalah kita memberlakukan pengembalian uang yang besarnya kita tentukan sendiri persennya.
Nah klo kredit, itu harga kesepakatan kita…misal, gw punya jam tangan baru dengan harga 1jt, trus gw jual dengan harga 1.4jt ke fulan secara kredit 10x cicilan tiap bulannya setor 140rb…klo dia setuju maka hukumnya halal secara jual beli, tapi klo dia ga setuju biasanya dilakukan tawar menawa… sampai pada kesepakatan harga tertentu…itulah ijab kabul!!! dan itu HALAL!!!

Setelah obrag-abrig beberapa buku dan catatan di kompi, hasilnya :

Pertama :
Menjual dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu (barang) dengan harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum asalnya adalah dibolehkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

”Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” [Al-Baqarah : 282]

Demikian pula, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam telah membolehkan jual beli As-Salam, yaitu membeli secara kredit terhadap barang yang dijual. Berdasarkan hadits Shahih dari Ibnu Abbas ra.

“Rasulullah Shollallahu’alaihi Wassallam, datang ke Madinah, dan pada saat itu orang banyak sedang mengadakan salam pada tamar untuk jangka waktu dua dan tiga tahun. Maka Rasulullah Shollallahu’alaihi Wassallam, bersabda, “Barang siapa menghutangkan, hendaklah ia menghutangkan dalam harga yang diketahui dan timbangan yang diketahui, hingga masa yang diketahui”
. [Lihat Bidayatul Mujtahid, Jilid III hal 156]

Kedua :
Terdapat beberapa keterangan berkaitan dengan penjualan dengan cara kredit yang bersanad shahih yaitu :

“Artinya : Barangsiapa menjual dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan, maka baginya (harga) yang paling sedikit atau (kalau tidak mau, maka harga yang lebih tinggi adalah) riba” [1]

Dalam riwayat lain (dengan lafadz yang sedikit berbeda) :

Artinya : Beliau melarang dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan”. [2]

Maksud dari kedua riwayat tersebut diterangkan oleh :

Al-Baihaqi berkata : “Bahwa Abdul Wahhab (yakni Ibnu Atha’) berkata yaitu (si penjual) berkata : “Itu (barang) untukmu apabila kontan Rp 10,- namun jika dengan penundaan (seharga) Rp 20,-“

Imam Ibnu Qutaibah juga menerangkannya dengan (keterangan) ini, beliau berkata di dalam “Gharib Al-Hadits (I/18)” : Diantara jual beli yang terlarang (ialah) dua syarat (harga) dalam satu penjualan, yaitu (misalnya) seseorang membeli barang seharga dua dinar jika temponya dua bulan, dan seharga tiga dinar jika temponya tiga bulan. Itulah makna “dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan.

Pendapat beberapa ulama dan fuqaha :

[1]. Ibnu Sirin Ayyub
Meriwayatkan darinya, bahwa Ibnu Sirin membenci seseorang berkata : “Aku menjual (barang) kepadamu seharga 10 dinar secara kontan, atau 15 dinar secara tempo” Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq di dalam “Al-Mushannaf (VIII/138/14630)” dengan sanad yang shahih darinya (Ibnu Sirin).

[2]. Sufyan Ats-Tsauri
Mengatakan bahwa, jika engkau berkata : “Aku menjual kepadamu dengan kontan (seharga) sekian, dan dengan tidak kontan (seharga) sekian dan sekian”, kemudian pembeli membawanya pergi, maka dia berhak memilih di antara dua (harga) penjualan tadi, selama belum terjadi keputusan jual-beli atas salah satu harga. Dan jika telah terjadi jual-beli seperti ini, maka itu adalah dibenci.

Itulah “dua penjualan di dalam satu penjualan”, dan itu tertolak serta terlarang. Maka jika engkau mendapati barangmu masih utuh, engkau dapat mengambil harga yang paling rendah dan waktu yang lebih lama. Diriwayatkan oleh Abdur Razaq (14632) dari Sufyan Ats-Tsauri.

[3]. Ibnu Hibban
Beliau berkata di dalam “Shahihnya (VII/225-Al-Ihsan)” : “Telah disebutkan larangan tentang menjual sesuatu dengan harga 100 dinar secara kredit, dan seharga 90 dinar secara kontan. Beliau menyebutkan hal itu dibawah hadits Abu Hurairah dengan lafazh yang ringkas.

Terdapat pula beberapa pendapat senada dari beberapa ulama lain diantaranya : Al-Auza’I, Thawus, An-Nasa’I, Ibnul Atsir.


Well then, ternyata ada yang belum abi tahu tentang hukum ini. Semoga ini jadipelajaran buat abi dan temen-temen semua. semoga bermanfaat.

Silahkan baca beberapa artikel berikut untuk menggali lebih dalam :
Hukum Jual Beli Sistem Kredit
Hukum Berjualbeli Secara Kredit
Penjualan Kredit Dengan Tambah harga [1]
Penjualan Kredit Dengan Tambah Harga [2]

Referensi lain :
Silahkan Membaca beberapa buku sebagai berikut :

  • Jual Beli yang Diperbolehkan dan Dilarang, karya Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy [baca review booknya]
  • Jual Beli Secara Kredit - Hukum dan Kode Etik Menurut Syariat Islam, karya Hisyam bin Muhammad Said Aali Barghasy, Mukaddimah oleh : Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Catatan kaki :

[1]  Hadits ini diriwayatkan oleh :

  1. Ibnu Abi Syaibah di dalam “Al-Mushannaf (VI/120/502)”,
  2. Abu Daud dari Ibnu Abi Syaibah (no. 3461),
  3. Ibnu Hibban di dalam “Shahihnya (1110)”,
  4. Al-Hakim (II/45), dan
  5. Al-Baihaqi (V/343)

Kesemuanya meriwayatkan bahwa telah becerita kepada kami Ibnu Abi Zaidah dari Muhammad bin Amir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah secara marfu [Disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam].

Albani berkata : “Ini sanadnya hasan, bahkan telah dishahihkan oleh Al-Hakim, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, juga oleh Ibnu Hazm di dalam “Al-Muhalla (IX/16)”.

 
[2]  Diriwayatkan oleh :

1.      An-Nasa’i (VII/296),
2.      At-Tirmidzi (I/232), dia menshahihkannya,
3.      Ibnul Jarud (286),
4.      Ibnu Hibban (1109),
5.      Al-Baghawi di dalam “Syarh As-Sunnah (VIII/142/211)”, ia juga menshahihkannya,
6.      Ahmad (II/342, 375, 503) dan
7.      Al-Baihaqi dari beberapa jalan dari Muhammad bin Amr

 



3 Comments »

The URI to TrackBack this entry is: http://baiturrahmah.blogsome.com/2006/07/28/mengenal-lebih-jaun-jual-beli-dengan-kredit/trackback/

  1. ilmu baru nih, saya juga lebih senang menabung dulu baru membeli secara cash :) wass

    Comment by pandri — 1 August 2006 @ 2:30 am

  2. Lalu apa hubungannya dari 2 dalil tsb dg keterangan yg dari Myquran? sepertinya dalil tsb tdk berarti menyalahkan keterangan tsb bukan? Soalnya kan tdk ada 2 harga dalam satu penjualan. Nah kalo memang jualannya hanya ditujukan utk yg kredit bukan yang kas, kab berarti cuma satu harga. Atau?

    Comment by yuni — 18 August 2006 @ 9:53 pm

  3. @) duh jd pusing …. tp mau tanya neh pengertian jual beli salaf dan istishna. thk atas jawabannaya.

    Comment by rud — 4 April 2007 @ 6:55 pm

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>