up home page --> Add to Technorati favourites bottom

Taat Kepada Pemerintah

A few days ago, saya posting artikel tentang kekecewaan saya kepada salah seorang ‘ulama’ dari salah satu oraganisasi masyarakat yang sudah besar di Indonesia. Ga nyangka ada juga yang ngasih tanggapan yang bikin kaget.

"kAYAKNAY DALAM AYAT ITU JELAS DEH BAHWA YANG WAJIB DI IKUTI HANYA ALLAH DAN RASULNYA (ATIULLAH WA ATIU RASUL) DAN AYAT ITU TIDAK DILANJUTKAN DENGAN WA ATIU ULIL AMRI MINKUM. HARFUN (WAU) DALAM AYAT ITU BUKAN HARFUN ATFIN SEHINGGA TIDAK SAMA KETAATAN  KEPADA ALLAH DAN RASULNYA DENGAN KEPADA ULIL AMRI KARENA ULIL AMRI ITU BISA SAJA MEBGALAMI KESALAHAN DAN LAIN HAL. SO ….."

Tulisan ‘besar-besar’ mas saipul rapi benar-benar membuat saya ‘kepikiran’. Sejujurnya saya juga bingung, koq tanggapannya keras amat yah.

Saking kepikirannya, sampe penasaran, buka-buka lagi beberapa literatur yang pernah dibaca. Bongkar-bongkar buku, buka-buka data base file di kompi, trus mengingat-ingat lembaran kajian yang masih sisa di dalam pikiran.

Akhirnya jadi juga, dimulai dengan Makna Lafadz diambil dari banyak ulama sehingga dapat meminimalisasi kesalahan arti, kemudian penjelasan atas Asbabun Nuzul nya sehingga kita juga tahu asal-usul turunnya ayat, juga tafsir dari beberapa ulama supaya kita juga ga main tafsir sendiri, terakhir kesimpulan plus ada tambahan bacaan.

Makna Lafadz

Qs. An-Nisaa’ : 59

Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

[Atii’ullaha wa ati’urrosula]
   - Berkata Atha’: "taat kepada Rasul dengan mengikuti sunnahnya."
   - Berkata Ibnu Zaid: "(taat kepada Rasul) bila masih hidup."
   - Berkata Ibnu Jarir: "yang benar dari perkataan di atas adalah:
     ini merupakan perintah dari Allah untuk taat kepada apa yang
     diperintahkan dan dilarang oleh Rasul-Nya semasa beliau masih
     hidup. Adapun setelah beliau wafat, dengan mengikuti sunnahnya."

 [wa ulil amri minkum]
    - Berkata Abu Hurairah: "mereka adalah Umara’."
    - Berkata Maimun bin Mahran: "para panglima perang di zaman Rasulullah."
    - Berkata Atha’: "para fuqaha (ahli fikih) dan ulama."
    - Berkata Ikrimah: "Abu Bakar dan Umar." (At-Thabari 4/150-153)
    - Berkata Ad-Dhahhak: "mereka adalah para shahabat Rasulullah dan mereka
      adalah perawi hadits dan para da’i." (Ad-Durrul Mantsur 2/575)
    - Berkata Abu Bakar Ibnul ‘Arabi: "menurut saya, yang benar adalah mereka
      itu para Umara dan ulama." (Ahkamul Qur’an 1/452)

 

 [Fa-in tanaza’-tum fii syai-in farudduuhu ilallohi wa rosuuli]
    - Berkata Mujahid: "Kitabullah dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam."
    - Berkata Maimun bin Mahran: "kembali kepada Allah adalah kembali kepada kitab-
      Nya dan kembali kepada rasul-Nya semasa beliau hidup, dan ketika Allah
      mewafatkannya maka kembali kepada sunnahnya." (At-Thabari 4/154)
 

[Dzalika Khoiru wa akhsanu ta-wiila]
    - Berkata Qatadah: "lebih baik pahala dan akibatnya."
    - Berkata Mujahid: "lebih baik balasannya." (At-Thabari 4155)

 

Asbabun Nuzul (sebab turunnya ayat)

Dari As-Suddi, dia berkata: "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim sepasukan sariyyah (pasukan yang tidak dipimpin oleh Rasulullah) di bawah komando Khalid bin Al-Walid. Di antara mereka ada Ammar bin Yasir.

Mereka kemudian berangkat menuju suatu kaum yang diinginkan dan ketika sudah dekat, mereka pun berhenti (untuk beristirahat). Setelah itu datang kepada kaum tersebut Dzul Uyainatain (pengintai musuh) dan memberitahukan tentang kedatangan pasukan Khalid.

Mereka pun lari semua kecuali seorang laki-laki. Ia menyuruh keluarganya untuk mengumpulkan barang-barangnya. Kemudian dia berjalan di kegelapan malam hingga sampai di pasukan Khalid.

Di sana ia bertanya tentang Ammar bin Yasir. Setelah itu didatanginya (Ammar bin Yasir) dan bertanya kepadanya: "Wahai Abu Yaqdzan, sesungguhnya aku telah Islam dan telah bersyahadat bahwa tidak ada sesembahan yang hak kecuali Allah dan Muhammad adalah hamba-Nya dan Rasul-Nya. Sesungguhnya kaumku telah lari ketika mendengar kabar kedatangan kalian dan hanya aku yang tinggal. Apakah Islamku bermanfaat bagiku besok? Kalau tidak aku pun lari." Ammar berkata: "Ya, keislamanmu akan bermanfaat bagimu, maka tetaplah kamu di tempat." Maka laki-laki itu pun menetap.

Ketika pagi datang, Khalid bin Walid menyerbu mereka dan tidak menjumpai siapa-siapa selain laki-laki tadi. Maka dia ditangkap dan diambil hartanya, khabar (penangkapan) tersebut akhirnya sampai kepada Ammar.

Ia segera datang kepada Khalid seraya berkata: "Lepaskan laki-laki ini karena sesungguhnya dia telah Islam dan dia dalam jaminan keamanan dariku." Berkata Khalid: "Kenapa kamu lindungi dia?" Maka keduanya saling menyalahkan dan mengadukannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Rasulullah membolehkan jaminan keamanan dari Ammar tetapi melarang Ammar untuk melanggar hak-hak Amir lagi untuk kedua kalinya. Maka Allah menurunkan ayat yang artinya:

"Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan Ulil Amri di antara kalian."

[HR.At-Thabari 4/151]

 

Tafsir

Al-Qurthubi berkata: "Di dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk taat kepada-Nya, kemudian kepada Rasul-Nya, kemudian kepada para Umara, menurut perkataan jumhur, Abu Hurairah, ibnu Abbas, dll."

Ibnu Khuwaidzi Mandad berkata: "Adapun taat kepada sultan maka wajib dalam rangka taat kepada Allah dan tidak wajib dalam perkara maksiat kepada Allah…" (Al-Jami’ lil Ahkamil Qur`an 5/167, 168)

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di berkata: "(Dalam ayat ini) Allah memerintahkan (kaum mukminin) untuk taat kepada-Nya dan taat kepada Rasul-Nya yaitu dengan mengerjakan perintah keduanya baik yang wajib maupun yang sunnah dengan menjauhi larangan keduanya. Dan Allah juga memerintahkan (kepada kaum mukminin) untuk taat kepada Ulil Amri, yaitu orang yang mengurusi kepentingan umat, baik itu Umara, pemerintah maupun mufti-mufti karena sesungguhnya tidak akan konsisten urusan Dien dan dunia kecuali dengan taat kepada mereka dan tunduk kepada perintah-perintah mereka dalam rangka taat kepada Allah dan mengharap pahala yang ada di sisi-Nya. Akan tetapi dengan syarat mereka tidak memerintahkan kepada kemaksiatan. Apabila mereka memerintahkan kepada kemaksiatan, maka tidak ada taat kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Barangkali inilah rahasia dibuangnya fi’il athi’u (taatilah) dalam perintah taat kepada Ulil Amri. Di samping itu disebutkannya perintah taat kepada mereka itu menyertai taat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Rasul tidak pernah memerintahkan selain kepada Allah sehingga barangsiapa yang taat kepadanya (Rasulullah) maka dia telah taat kepada Allah. Adapun syarat taat kepada Ulil Amri adalah jika tidak ada unsur-unsur maksiat kepada Allah.

Di samping itu Allah memerintahkan untuk mengembalikan segala permasalahan yang diperselisihkan oleh umat manusia kepada Allah dan Rasul-Nya, yakni taat kepada Kitab (Al-Qur`an) dan As-Sunnah. Ini karena Al-Qur`an dan As-Sunnah adalah hakim yang menyelesaikan segala permasalahan khilafiyyah (permasalahan yang diperselisihkan) baik itu dari nash yang sharih (jelas), nash umum, syarat, peringatan, maupun pemahaman ayat. Agama ini dibangun di atas pondasi Al-Qur`an dan As-Sunnah sehingga tidak akan istiqamah (komitmen) iman seseorang kecuali dengan berpegangan kepada Al-Qur`an dan As-Sunnah. Oleh karena itulah kembali kepada Al-Qur`an dan As-Sunnah merupakan syarat keimanan. Allah berfirman (yang artinya): "Jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir…" (An-Nisa: 59)

Maka ayat ini menunjukkan bahwasanya orang-orang yang tidak mengembalikan masalah khilafiyyah kepada Al-Qur`an dan As-Sunnah, dia bukanlah seorang mukmin yang hakiki, bahkan dia adalah seorang yang beriman kepada thaghut (sebagaimana yang akan disebutkan dalam ayat sesudahnya 4:60).

Kembali kepada Allah dan Rasul-Nya itu lebih baik balasannya dan lebih baik akibatnya, karena hukum Allah dan Rasul-Nya adalah sebaik-baik hukum dan merupakan hukum yang membawa maslahah (kebaikan) bagi umat manusia baik itu dalam urusan Dien (agama) maupun urusan dunia. [Taisirul Karimir Rahman fi Tafsiri Kalamil Mannan 2/89-90]

Ibnul Qayyim berkata dalam I’lamul Muwaqqi’in 1/38:

"(Dalam ayat ini) Allah memerintahkan (kaum muslimin) untuk taat kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya, dan Allah mengulangi fi’il (ati’uu) (=taatilah) sebagai i’lam (pemberitahuan) bahwa taat kepada rasul itu harus disendirikan dengan tanpa dicocokkan terlebih dahulu kepada apa yang Allah perintahkan dalam Al-Qur`an. Jadi, kalau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sesuatu maka wajib ditaati secara mutlak, baik perintah itu ada dalam Al-Qur`an maupun tidak, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi Al-Qur`an dan juga semisalnya (As-Sunnah).

Dalam ayat ini juga, Allah tidak memerintahkan untuk menyendirikan taat kepada Ulil Amri. Bahkan Allah membuang fi’il (ati’uu) dan menjadikannya di dalam kandungan taat kepada Rasul, sebagai pemberitahuan bahwa mereka (Ulil Amri) itu ditaati dalam rangka taat kepada Rasul." [lihat Hujiyyatu Ahaditsil Ahad fil Ahkami Al-Aqaid hal. 11-12]

 

Kesimpulan (Dalam Tulisan Ustad Arifin Badri) :

…pada ayat ini Alloh memerintahkan kita semua untuk taat kepada Alloh, yaitu dengan mengikuti kitab-Nya, dan menaati Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengikuti sunnahnya, serta menaati para pemimpin (ulul ‘amri) di antara kita, baik ulul ?amri dari kalangan ulama atau umara (penguasa). Ini adalah kewajiban kita semua untuk senantiasa taat kepada Alloh, Rosululloh dan para pemimpin di antara kita. Akan tetapi walau demikian, pada ayat ini Alloh ta?ala mengulang perintah untuk taat, yaitu kata ‘taatilah’ sebanyak dua kali, yaitu taat kepada Alloh dan taat kepada Rosululloh sholallahu ?alaihi wa sallam, akan tetapi ketika menyebutkan ulul ‘amri, Alloh tidak mengulang kata taatilah.Hal ini mengisyaratkan kepada kita bahwa kewajiban taat kepada Alloh dan Rasul-Nya bersifat mutlak karena sebagai konsekuensi pengakuan dan keimanan kita kepada Alloh dan Rasul-Nya adalah senantiasa taat dan untuk tidak beramal selain dengan syariat yang Alloh dan Rasul-Nya ajarkan. Sedangkan ketaatan kepada ulul ?amri tidak bersifat mutlak, akan tetapi ketaatan kepada mereka hanya wajib atas kita sebatas dalam hal yang ma?ruf atau selama tidak melanggar dengan kewajiban ta?at kepada Alloh dan Rasul-Nya.

Pemahaman semacam ini dengan tegas telah disabdakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

Dari sahabat Ibnu Umar rodhiallohu ‘anhu dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Wajib atas setiap orang muslim untuk mendengar dan menaati, baik dalam hal yang ia suka atau yang ia benci, kecuali kalau ia diperintahkan dengan kemaksiatan, maka tidak boleh mendengar dan menaati”. (HR Bukhori dan Muslim)

Hal ini atau prinsip ini bukan hanya berlaku dalam hubungan interaksi antara rakyat dan pemerintah dan ulama akan tetapi berlaku dalam segala urusan, sampai-sampai dalam hubungan antara anak dan orang tuanya prinsip ini tetap berlaku dan wajib diindahkan oleh setiap muslim. Perhatikanlah firman Alloh berikut ini:

“Dan jika keduanya (Ayah dan ibu) memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu patuhi keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS Luqman: 15)

Dan masih banyak lagi dalil serta keterangan ulama Ahlusunnah tentang prinsip ketaatan kepada sesama manusia, baik pemerintah, atau orang tua, atau atasan dalam sebuah organisasi, atau perusahaan atau lainnya, yang semuanya menguatkan apa yang saya utarakan ini, yaitu ketaatan kepada sesama manusia hanya boleh dilakukan selama tidak melanggar syariat Alloh.

 

Maraji’

  • Qs. An-Nisaa’ di milis As-Sunnah
  • Bab Wajibnya Ta’at Kepada Pemimpin Kaum Muslimin Selama Mereka Tidak Memerintahkan Untuk Kema’shiyatan dari buku Prinsip-Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah oleh Syaikh Dr Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan [ringkasannya klik disini]
  • Bab Pedoman Islam Dalam Menghadapi Penguasa Muslim dari buku Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah, hal 24-38 Terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari [ringkasannya klik disini]
  • Hubungan Antara Rakyat Penguasa Dan Pemberontakan Terhadap Penguasa Dan Batasan-Batasan Syar’inya [ringkasannya klik di sini]
  • Dan terimakasih banyak kepada Abu Hilmy untuk artikelnya tanggal 31 Mei lalu.

 



1 Comment »

The URI to TrackBack this entry is: http://baiturrahmah.blogsome.com/2006/10/29/195/trackback/

  1. Hebat bos, bagus, berhati-hati dalam mengambil kesimpulan sebagai langkah yang bijak

    dan alangkah bijaksana pula bila dalam penentuan hari raya kita mengikuti arahan dari pemerintah, alasannya sederhana:
    (1) Puasa dan hari raya adalah ibadah yang bersifat massal, umum, semua orang mengerjakannya disatu waktu, untuk itu layaknya maju ke medan perang kita harus dalam satu komando, pelaksananya bisa MUI atau Pemerintah.
    (2) Alasan nan klise “Ukhuwah Islamiyah”
    (3) Semua itu ada hikmahnya.

    Comment by Cahyo — 3 November 2006 @ 5:51 am

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>