up home page --> Add to Technorati favourites bottom

Melihat sisi lain penolakan poligami…

Miris juga baca berita, diskusi di TV dan Internet tentang poligami. Kayaknya koq pada bingung harus gimana, setuju atau tidak setuju, dan malah ada juga yang menetapkan hukum sendiri.

Kenapa ya untuk hukum yang telah di tetapkan Allah masih saja ada perdebatan setuju atau tidak setuju dan menetapkan hukum sendiri sebagai pengungkapan penolakan. Mengapa kita tidak sami’na wa atha’na, kami dengar dan kami taat.

Yang aneh adalah, mereka yang tidak menyetujui atau tidak mengakui hukum poligami, hanya menyandarkan pada hak asasi manusia, kesetaraan gender dan unsur menyakiti wanita. Semua hanya dilihat dari sisi manusia dan sisi dunia.

Mengapa mereka tidak melihat dari kesempurnaan Allah, dimana jika ilmu seluruh manusia dan mahluk hidup yang ada dibumi baik yang masih hidup maupun yang sudah mati dikumpulkan menjadi satu maka tetap saja ilmu mereka tidak ada ‘seujung kuku’ dari ilmu Allah.

Sehingga dalam menentukan hukum poligami, tentunya Allah amat jauh lebih mengetahui kadar keadilan dan kemaslahatan bagi manusia. Jika diukur dari HAM tentulah Allah lebih mengetahui HAM atas manusia yang diciptakannya, jika diukur dari kesetaraan gender tentulah Allah lebih mengetahui kesetaraan gender dari makhluknya dan jika diukur dari unsur menyakiti wanita tentulah Allah lebih mengetahui mana yang lebih baik dan lebih utama bagi wanita.

Mengakui hukum Allah diatas segala hukum manusia dan mengakui kesempurnaan sifat Allah jauh lebih tinggi diatas sifat manusia adalah merupakan salah satu pengakuan ketauhidan yang bisa menyelamatkan dari keburukan di dunia dan diakhirat.

Dan penolakan hukum yang telah dibuat-Nya serta penolakan kesempurnan sifat-Nya merupakan salah satu bentuk dari kesyirikan yang membawa kita pada jurang kecelakaan dunia dan akhirat.

Dalam hadits disebutkan:

  • "Barangsiapa meninggal dunia (dalam keadaan) tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun, niscaya akan masuk Surga. Dan barangsiapa meninggal dunia (dalam keadaan) berbuat syirik kepada Allah, niscaya akan masuk Neraka." [HR. Muslim]
  • Hai anak Adam, seandainya engkau datang kepadaKu dengan dosa sepenuh bumi, sedangkan engkau ketika menemuiKu dalam keadaan tidak menyekutukanKu sedikitpun, niscaya Aku berikan kepadamu ampunan sepenuh bumi pula." [HR. At-Tirmidzi dan Adh-Dhayya’, hadits hasan]

Well then, apapun yang Allah syari’atkan kepada kita tentang poligami adalah kewajiban kita untuk sami’na wa atha’na. Dan Allah tidak membebani seseorang diluar kemampuannya. Sehingga bagi yang mampu dari seluruh aspek yang dibutuhkan untuk berpoligami maka lakukanlah, dan untuk yang tidak mampu maka tahanlah. Allah memberikan pilihan mudah untuk semua hamba-Nya.

Firman Allah :
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
[Qs. Al-Baqarah : 286]

Dan sabda Rasulullah Shollallahu’alaihi Wassallam :

"Apa saja yang aku larang kamu melaksanakannya, hendaklah kamu jauhi dan apa saja yang aku perintahkan kepadamu, maka lakukanlah menurut kemampuan kamu. Sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kamu adalah karena banyak bertanya dan menyalahi nabi-nabi mereka (tidak mau taat dan patuh)"
[Bukhari no. 7288, Muslim no. 1337]

Dan janganlah menolak apa-apa yang telah Allah tetapkan, sehingga kita terhindar dari sifat musyrik kepada Allah.

Tambahan Bacaan : 



2 Comments »

The URI to TrackBack this entry is: http://baiturrahmah.blogsome.com/2006/12/08/melihat-sisi-lain-penolakan-poligami/trackback/

  1. numpang nanya mas, hukum poligami itu sebenarnya sunnah apa cuma rukhshoh? klo sunnah, kenapa Nabi SAW baru melakukannya ketika Khodijah telah wafat? klo cuma rukhshoh, kenapa sering dikoar2kan sbg sunnah?

    Comment by Fa — 13 December 2006 @ 11:39 am

  2. :-)
    Saya malah bingung, koq ada yang bilang poligami itu rukhsoh.
    Fatchur itu cuma sebutir pasir di pantai, dan bukan sapa-sapa, jadi dalam hal ini saya lebih memilih mengikuti pendapat ulama daripada memberikan opini pribadi.

    Sehingga jawaban saya adalah, poligami adalah sunnah bagi laki-laki yang mampu [berbuat adil dan mampu menafkahi].
    Mungkin untuk kebanyakan wanita hukum poligami itu tidak adil, tapi Mbak harus ingat Allah jauh lebih tahu apa yg terbaik untuk kita.

    Bersedia dipoligami atau tidak bersedia adalah pilihan bagi wanita, sehingga apabila ada wanita yang tidak bersedia dipoligami, maka tuntutlah hak kepada suami untuk tidak berpoligami, tapi jangan ingkari hukum yang Alla h tetapkan.

    Ada baiknya Mbak membaca juga beberapa artikel lainnya seperti yang tercantum diatas, terutama yang berjudul “Fatwa Poligami”.
    Mbak tidak setiap laki-laki diberi hak poligami, mau dan mampu melaksanakan, sebab salah dalam mengelola lebih dari satu keluarga, adalah kecelakaan di akhirat.

    Mungkin ada satu hal yang bisa kita pertimbangkan dalam menimbang berbagai hukum Islam, yaitu : jangan pikirkan keuntungan atau kerugian di dunia saja, tapi juga akhirat.

    Comment by Administrator — 14 December 2006 @ 4:27 am

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>