Utang Hajatan!
Dalam sebuah pengajian ada seorang bapak yang bertanya, "Apa sih hukumnya orang yang berhutang hajatan?" Kami yang hadir, yang mendengar pertanyaan tersebut memang agak terkesima.
Maksud dari bapak itu adalah, kebiasaan di daerahnya bila ada tetangga atau kerabat yang mengundang untuk datang pada walimahan yang mereka adakan, mereka biasa memberikan ‘hadiah’ uang yang dimasukkan di dalam amplop. Kemudian bagian muka tercantum nama dari pengirimnya. Sehingga orang yang mengundang walimah mengetahui dari mana asal pengirim hadiah.
Di saat inilah dimulai adanya utang piutang hajatan. Setiap orang yang mengundang walimah ‘biasanya’ mencatat amplop yang diperoleh, baik dari siapa dan berapa besarnya. Nah apabila orang yang memberi hadiah tersebut dilain hari mengadakan walimahan juga maka ia berkewajiban memberikan minimal sebesar yang pernah dia berikan kepadanya.
Kontan aja kami bilang,"Ga adalah yang namanya hutang hajatan gitu!"
Tapi memang di daerah kami kebiasaan seperti ini masih marak. Ga jelas asal usulnya dari mana. Yang pasti praktek berhutang dan berpiutang hajatan itu membuat ga jelas makna dari sekedah dan bisa jadi malah menghilangkan pahala dari sedekah.
Kalau memang berniat memberi hadiah ya beri saja, ikhlaskan dan tidak perlu diingat-ingat apalagi di’catat’ dalam buku tersendiri. Karena makna dari walimah bukanlah ajang untuk berutang piutang hajatan. Namun sebagaimana yang disampaikan Rasulullah Shollallahu’alaihi Wassallam, “Umumkanlah pernikahan!” (HR. Ibnu Hibban)
Tambahan Bacaan :
Comments »
The URI to TrackBack this entry is: http://baiturrahmah.blogsome.com/2007/06/11/utang-hajatan/trackback/
No comments yet.
RSS feed for comments on this post.
Leave a comment
Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>










