Hukum Kartu Kredit
HUKUM KARTU KREDIT
Ulama : Syaikh Ibnu Jibrin
Kategori : Jual Beli - Riba
Pertanyaan:
Saya mempunyai kartu bank yang disebut dengan Kartu Kredit. Melalui keanggotaan ini saya bisa membeli setiap kebutuhan yang saya perlukan, khususnya ketika dalam perjalanan di mana saya sangat antusias untuk tidak menggunakan uang, karena untuk menjaga keamanan dari pencurian dan kehilangan. Mengingat, keanggotaan pada kartu ini mewajibkan saya untuk membayar tagihan tahunan. Dalam hal ini, bank di mana saya berlangganan mengirimkan daftar bulanan bagi barang yang telah dibeli tanpa mengenakan biaya tambahan. Hanya saja, dalam kondisi saya tidak melunasi tagihan bulanan, maka dikenakan bunga atas hal itu. Perlu diketahui, bahwa saya tidak akan terlambat dalam membayar tagihan karena biayanya terpenuhi (ada). Apa hukum kartu tersebut? Baca selengkapnya…
Hal Lain Tentang Tauhid
Menyambung dari artikel Macam-Macam Tauhid, berikut disajikan berbagai hal tentang tauhid seperti : Keutamaan Tauhid, Tauhid Pengantar Bahagia dan Pelebut dosa, Manfaat Tauhid, Musuh-Musuh Tauhud dan Sikap Ulama Terhadap Tauhid yang diringkas dari buku Jalan Golongan Selamat, karya Syaikh Muhammad Jamil Zainu, yang diringkas oleh Al-Akh Abu Tilmidz. Baca selengkapnya…
Macam-Macam Tauhid
Tauhid adalah mengesakan Allah Subhanahu wata’ala dengan beribadah kepadaNya semata. Ibadah merupakan tujuan penciptaan alam semesta ini. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
"Dan Aku (Allah) tidah menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahKu." (Adz-Dzaariyaat: 56)
Maksudnya, agar manusia dan jin mengesakan Allah Subhanahu wata’ala dalam beribadah dan mengkhususkan kepadaNya dalam berdo’a. Baca selengkapnya…
Bab 27 : Nusyrah
BAB 27
NUSYRAH
Diriwayatkan dari Jabir, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam ketika ditanya tentang Nusyrah, beliau menjawab :
“Hal itu termasuk perbuatan syetan” (HR.Ahmad dengan sanad yang baik, dan Abu Daud)
Imam Ahmad ketika ditanya tentang nusyrah, menjawab : “Ibnu Mas’ud membenci itu semua.” Baca selengkapnya…
Bab 26 : dukun, Tukang Ramal dan Sejenisnya
BAB 26
DUKUN, TUKANG RAMAL DAN SEJENISNYA
“Barang siapa yang mendatangi peramal dan menanyakan kepadanya tentang sesuatu perkara dan dia mempercayainya, maka sholatnya tidak diterima selama 40 hari”. Baca selengkapnya…










