up home page --> Add to Technorati favourites bottom

Bab 26 : dukun, Tukang Ramal dan Sejenisnya

BAB 26

DUKUN, TUKANG RAMAL DAN SEJENISNYA

 

 

          Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shohehnya, dari salah seorang istri Nabi, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

          “Barang siapa yang mendatangi peramal dan menanyakan kepadanya tentang sesuatu perkara dan dia mempercayainya, maka sholatnya tidak diterima selama 40 hari”. Baca selengkapnya…



Bab 25 : Macam-Macam Sihir

BAB 25

MACAM MACAM SIHIR

 

Imam Ahmad meriwayatkan : telah diceritakan kepada kami oleh Muhammad bin Ja’far dari Auf dari Hayyan bin ‘Ala’ dari Qathan bin Qubaishah dari bapaknya, bahwa ia telah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Baca selengkapnya…



Bab 24 : Hukum Sihir

BAB 24

HUKUM S I H I R

 

 

Firman Allah Subhanahu wata’ala :
“Demi Allah, sesungguhnya orang-orang Yahudi itu telah meyakini bahwa barang siapa yang menukar (kitab Allah) dengan sihir itu, maka tidak akan mendapatkan bagian (keuntungan) di akherat” (QS. Al Baqarah, 102). Baca selengkapnya…



Penjualan Kredit dengan Tambah harga [2]

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan 2/2



HUKUM JUAL BELI KREDIT

Sesungguhnya telah disebutkan pendapat-pendapat yang lain mengenai tafsir “dua penjualan” itu, mungkin sebagiannya akan dijelaskan berikut ini. Namun tafsir yang telah lewat di atas adalah yang paling benar dan paling masyhur, dan itu persis dengan apa yang sekarang ini dikenal dengan (istilah) “Jual Beli Kredit”. Bagaimana hukumnya ? Baca selengkapnya…



Penjualan Kredit dengan Tambah Harga

Oleh : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Bagian Pertama dari Dua Tulisan 1/2 .

 

“Artinya : Barangsiapa menjual dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan, maka baginya (harga,-pent) yang paling sedikit atau (kalau tidak mau, maka harga yang lebih tinggi adalah, -pent) riba” [Hadits No. 2326]

Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam “Al-Mushannaf (VI/120/502)”, Abu Daud dari Ibnu Abi Syaibah (no. 3461), Ibnu Hibban di dalam “Shahihnya (1110)”, Al-Hakim (II/45), dan Al-Baihaqi (V/343) kesemuanya meriwayatkan bawha telah becerita kepada kami Ibnu Abi Zaidah dari Muhammad bin Amir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah secara marfu [1] Baca selengkapnya…